JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Agung menanggapi soal Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sindir vonis ringan Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah.
Hal ini disampaikan Juru Bicara MA, Yanto dalam keterangan pers dilansir Youtube Humas Mahkamah Agung pada Kamis (2/1/2025).
Yanto mengatakan semua pihak harus bersabar dan menunggu keputusan banding yang diberikan kepada Harvey Moeis.
Terkait pernyataan Presiden mencampuri keputusan di Mahkamah Agung maupun lembaga peradilan lainnya, Yanto menegaskan bahwa hal tersebut bukan termasuk dalam intervensi terhadap proses peradilan.
“Bukanlah bentuk intervensi, sebaliknya, hal tersebut merupakan penegasan bahwa tindakan tegas memang diperlukan jika suatu perkara sudah terbukti dengan bukti yang sah,” ujar Yanto.
#mahkamahagung #prabowo #harveymoeis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.