JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada awal tahun 2025, Mahkamah Konstitusi membuat putusan besar dengan menghapuskan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20%.
Putusan ini memungkinkan semua partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat oleh batasan jumlah kursi di DPR atau persentase suara sah nasional.
Putusan ini datang setelah permohonan pengujian yang diajukan oleh beberapa pihak dalam perkara nomor 62, yang disetujui oleh MK.
Menurut MK, persyaratan ambang batas pencalonan presiden yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa pemerintah menghormati keputusan MK.
Supratman menyatakan bahwa MK tetap memberikan ruang kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan rekayasa konstitusional atau simulasi terkait penghapusan ambang batas tersebut, untuk menghindari terjadinya terlalu banyak calon presiden dan wakil presiden.
Putusan MK ini juga mendapatkan reaksi positif dari warga yang menilai keputusan ini sebagai langkah besar untuk kemajuan demokrasi Indonesia.
Banyak yang berharap keputusan ini akan membawa lebih banyak pilihan calon pemimpin dalam Pemilu mendatang.
Menurut penggugat, ambang batas pencalonan presiden sudah digugat sebanyak 36 kali, yang menunjukkan bahwa aturan tersebut memang bermasalah.
Keputusan MK ini pun dianggap sebagai kemenangan bagi rakyat Indonesia.
Namun, meskipun ambang batas pencalonan presiden telah dihapus, ada kekhawatiran bahwa peraturan ini bisa diubah kembali melalui revisi undang-undang di DPR.
Untuk itu, berbagai pihak berharap agar perubahan tersebut tidak terjadi lagi.
Baca Juga: Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen Dihapus, Semua Parpol Bisa Usung Capres
#presiden #mk #pilpres #pemilu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.