JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan akan memperhatikan lima hal untuk melakukan rekayasa konstitusional terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas 20 persen pencalonan presiden.
Demikian Supratman Andi Agtas merespons putusan MK yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden, Kamis (2/1/2025).
“Saya sudah baca putusannya, dan MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang (UU) terkait dengan revisi UU No 7, terutama terkait dimungkinkannya pembentuk UU itu melakukan rekayasa konsitusional dengan memperhatikan lima hal. Yang pertama bahwa nanti itu bisa dibaca di halaman 127 putusannya. Jadi ada lima hal yang dipertimbangkan dalam rangka melakukan rekayasa konstitusional,” ucap Supratman.
Sebab dalam putusannya, kata Supratman, MK juga berpandangan, banyaknya calon di Pilpres tidak bisa menjamin proses demokrasi tersebut dikehendaki oleh konstitusi.
Baca Juga: DPR Diminta Tidak Akal-akalan Membelokkan Putusan MK yang Hapus Ambang Batas
“Karena MK juga berpandangan bahwa banyaknya calon itu juga tidak menjamin sebuah proses demokratisasi yang dikehendaki oleh konstitusi,” kata Supratman.
“Nah, karena itu, nanti rekayasa konstitusional sebagaimana yang dimaksud dalam putusan MK, itu nanti akan menjadi pertimbangan pembentuk UU, pemerintah bersama DPR dengan memperhatikan lima hal yang disampaikan oleh di dalam pertimbangan putusan,” lanjutnya.
Supratman menuturkan, saat ini pihaknya masih membaca dengan detail putusan MK yang menghapus ambang batas.
“Kita harus baca sedetail mungkin, menyangkut amar putusannya dan juga kan ada dissenting opinion, walaupun dissenting (opinion) itu tidak memengaruhi dengan putusan MK, tapi setidaknya dissenting (opinion) dari dua hakim MK itu memberikan perspektif terutama untuk melaksanakan rekayasa konstitusional itu tadi,” ujarnya.
Sebelumnya, MK dalam putusannya mencantumkan lima hal yang harus dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang saat melakukan rekayasa konstitusional.
Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Pengamat: Ormas yang Dibentuk Anies Baswedan Akan Membuat PKS, PKB, dan NasDem Ketar Ketir
Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.