JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta membongkar modus operandi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta yang merugikan negara hingga Rp 15 miliar. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kejati Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, para tersangka menggunakan sejumlah cara sistematis untuk menggelapkan dana APBD tahun 2023.
Modus utama yang digunakan adalah menciptakan serangkaian kegiatan fiktif yang seolah-olah dilaksanakan secara resmi oleh Disbud Jakarta.
"Dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan, ada yang dilaksanakan secara fiktif, ada yang sebagian benar dilakukan," ungkap Patris dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kesaksian Anak Korban Penembakan di Rest Area Tangerang, Kecewa Ditolak Polsek Cinangka
Rekayasa Bukti Kegiatan
Para tersangka, yang terdiri dari Kepala Disbud nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW), Kabid Pemanfaatan MFM, dan pemilik event organizer GR-Pro berinisial GAR, bekerja sama menciptakan skenario.
Mereka merekrut sejumlah orang untuk berperan sebagai penari dan mengambil foto di panggung acara.
"Pihak tersebut diberi seragam sebagai penari dan selanjutnya foto-foto di panggung dan diberi judul seolah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, tapi tariannya tidak pernah ada," kata Patris.
Untuk melancarkan aksinya, para tersangka juga memanipulasi dokumen pertanggungjawaban. MFM dan GAR membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) lengkap dengan stempel palsu untuk mencairkan dana kegiatan.
"Semua dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran atau SPJ dengan menggunakan stampel-stempel palsu," kata Patris.
Pembentukan Perusahaan Bayangan
Investigasi Kejati menemukan bahwa para tersangka juga mendirikan beberapa perusahaan dan mengajak vendor untuk memberikan kesan bahwa kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan. Salah satu contoh manipulasi terbesar adalah pagelaran seni dengan nilai Rp 15 miliar yang tidak pernah terlaksana.
Saat ini, hanya GAR yang telah ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan. Sementara Iwan dan MFM belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Yang dua (Iwan dan MFM) belum diperiksa sebagai tersangka, baru dipanggil sebagai tersangka," ujar Patris.
Baca Juga: Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen Dihapus, Semua Parpol Bisa Usung Capres
Kejati Jakarta telah menerbitkan surat penetapan tersangka terpisah untuk ketiganya: Iwan dengan nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025, MFM dengan TAP-02M.1/Fd.1/01/2025, dan GAR dengan TAP-03M.1/Fd.1/01/2025, semuanya tertanggal 2 Januari 2025.
Penyidik berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan dan MFM pada pekan depan untuk mendalami kasus ini. Kejati Jakarta menegaskan akan terus menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta secara menyeluruh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.