Kompas TV nasional peristiwa

MK Hapus Ambang Batas, Said Iqbal: Kami akan Usulkan Buruh atau Petani, Kalah Nggak Apa-apa

Kompas.tv - 3 Januari 2025, 11:29 WIB
mk-hapus-ambang-batas-said-iqbal-kami-akan-usulkan-buruh-atau-petani-kalah-nggak-apa-apa
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui di Jakarta, Minggu (25/8/2024). (Sumber: Ilham Kausar/Antara)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan ambang batas 20 persen pencalonan presiden membuat ruang demokrasi menjadi sehat.

Hal itu disampaikan oleh Said Iqbal dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, dengan tema MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, Jumat (3/1/2025).

“(Tahun) 2023 kan Partai Buruh mengajukan presidential threshold, tetapi kan gagal, sebagaimana dilakukan sebelum-sebelumnya oleh kawan-kawan yang lain,” kata Said.

“Oleh karena itu, keputusan MK pada kemarin hari, adalah keputusan yang kembali membuka ruang demokrasi menjadi sehat, kedaulatan dikembalikan kepada rakyat,” lanjutnya.

Baca Juga: Guntur Romli: Jalinan Kebatinan Anies dengan PDI-P Semakin Kuat

Said lebih lanjut menyampaikan terima kasih kepada MK karena putusan itu berarti membuka peluang bagi orang kecil seperti buruh pabrik dan petani untuk bisa mencalonkan diri.

“Buruh pabrik atau petani boleh jadi akan diusulkan oleh Partai Buruh, karena partai kami kan identitas kelas ya, jadi kesempatan buat orang kecil maju sepanjang dia dikenal, sepanjang dia beraktivitasnya sebagai aktivis selama ini banyak memberikan kontribusi,” ucap Said.

“Maka, bisa saja dan tidak menutup kemungkinan Kongres Partai Buruh tahun 2026, kami akan mengusulkan calon sendiri dan kami akan memilih calon dari orang kecil. Kalah nggak apa-apa,” lanjutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tahun 2017.

Baca Juga: Pengamat: Ormas yang Dibentuk Anies Baswedan Akan Membuat PKS, PKB, dan NasDem Ketar Ketir

Perkara-perkara tersebut, antara lain nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dkk, perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk.

Dalam pasal 222 Undang-Undang Pemilu tercantum aturan, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x