JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai NasDem menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas 20 persen pencalonan presiden.
Hal tersebut disampaikan oleh Politisi NasDem Rifqinizamy Karsayuda dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, dengan tema ‘MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen’, Jumat (3/1/2025).
“NasDem ini dari awal, Pak Surya Paloh selalu mengingatkan kepada kita agar konstitusi itu harus jadi panduan utama kita dalam berpolitik. Jadi fatsun politik Nasdem itu adalah demokrasi konstitusional, Mahkamah Konstitusi ini hadir untuk menegakkan keadilan konstitusi,” kata Rifqi.
“Karena itu respons pertama NasDem tentu adalah kami menghormati, menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi. Yang kedua konstruksi konstitusi juga menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat, final and binding,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Rifqi mengatakan Partai NasDem di DPR akan menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya Rifqi, setidaknya ada 2 hal secara substansi dari putusan nomor 62 tahun 2025 yang harus dilihat.
Baca Juga: DPR Diminta Tidak Akal-akalan Membelokkan Putusan MK yang Hapus Ambang Batas
“Satu, MK memposisikan diri, menurut pandangan saya tetap menjadi negatif legislator. Apa itu negatif legislator? MK hanya membatalkan norma dalam hal ini adalah pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan persyaratan pencalonan calon Presiden dan Wakil Presiden. Di mana disitu kita kenal ada presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dibatalkan,” ujar Rifqi.
Di sisi lain, kata Rifqi, MK dalam pertimbangan hukumnya pada point 3.27 memberikan ilustrasi, seluruh partai politik peserta pemilu itu bisa mencalonkan calon presiden.
“Karena itu diperintahkan dalam tanda kutip kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini adalah DPR dan pemerintah untuk melakukan rekayasa konstitusi yang tadi dikatakan oleh menteri hukum, yang oleh MK disebut sebagai constitusional enginering, dengan memperhatikan 5 hal,” ucapnya.
Baca Juga: MK Perpanjang Penugasan Palguna, Ridwan Masyur, dan Yuliandri sebagai Anggota MKMK
“Nah salah satunya adalah agar calon nggak terlalu banyak, jangan didominasi oleh koalisi tertentu dan seterusnya dan seterusnya. Karena itu menurut pandangan saya negatif legislator MK itu harus ditindaklanjuti dengan positif legislator di level kami nanti di DPR dan pemerintah dengan guidance yang disampaikan oleh MK,” lanjutnya.
Prinsipnya, sambung Rifqi, sebagai kader partai maupun sebagai Ketua Komisi II DPR RI dia akan mematuhi apa kata MK.
“Dengan memperhatikan guidance yang disusun oleh MK sendiri, dalam nanti revisi undang-undang Pemilu,” kata Rifqi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.