JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
Permohonan pengujian terhadap aturan ambang batas pencalonan presiden yang diajukan beberapa pihak dalam perkara Nomor 62 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut pertimbangan MK, persyaratan ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya, yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Penghapusan ambang batas pencalonan presiden 20 persen ini membuat semua partai politik peserta Pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sehingga, pengusulan pasangan calon oleh partai gabungan parpol peserta Pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Baca Juga: [FULL] MK Hapus Presidential Threshold, Ini Sejumlah Hal yang Berubah di Syarat Pencalonan Presiden
#presiden #pemilu #mk #undangundang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.