Kompas TV nasional peristiwa

MK Hapus Ambang Batas Pencalon Presiden, Hadar Gumay: Artinya Hakim-Hakim Sudah Bisa Berpikir Jernih

Kompas.tv - 3 Januari 2025, 10:48 WIB
mk-hapus-ambang-batas-pencalon-presiden-hadar-gumay-artinya-hakim-hakim-sudah-bisa-berpikir-jernih
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus batas ambang pencalonan presiden sebagai bukti hakim-hakim MK sudah mulai berpikir jernih dan berkata sesungguhnya.

Hal itu disampaikan oleh Hadar Nafis Gumay merespons putusan MK yang membatalkan ambang batas 20 persen untuk pencalonan presiden.

“Sebetulnya proses di Mahkamah Konstitusi itu, adalah proses yang juga tidak bebas dari kekuatan politik yang terjadi di dalam perjalanan ini,” ucap Hadar dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, dengan tema ‘MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen’, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga: Pengamat: Ormas yang Dibentuk Anies Baswedan Akan Membuat PKS, PKB, dan NasDem Ketar Ketir

“Nah artinya apa, sekarang sangat mungkin sebagian besar, karena ada yang dissenting juga ya 2 hakim, jadi sebagian besar adalah memang sudah betul-betul bisa berpikir jernih, bukan hanya melihat contoh, tetapi juga berani bebas dari, dugaan saya sebetulnya ada faktor-faktor yang ingin coba mempengaruhi sebetulnya yang selama ini terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tahun 2017.

Perkara-perkara tersebut, antara lain nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dkk, perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk.

Baca Juga: Pengamat Dorong Anies Baswedan Bentuk Ormas sebagai Kekuatan Alternatif Politik di Luar Pemerintahan

Dalam pasal 222 Undang-Undang Pemilu tercantum aturan, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x