JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Ummat menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas persentase pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Putusan ini membuat Partai Ummat dan partai lain dapat mencalonkan presiden sendiri tanpa perlu menduduki 20 persen kursi parleman atau meraih 25 persen suara nasional dalam pemilu sebelumnya.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menilai Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menjadi sinyal demokrasi yang baik bagi Indonesia.
"Ini adalah sinyal baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, seakan mengembalikan cahaya demokrasi pada era pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini," kata Ridho dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: Alasan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Bertentangan dengan Konstitusi dan Rawan Ada Polarisasi
Partai Ummat menilai putusan MK tersebut menjadi pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya serta memulihkan hak konstitusional rakyat dalam pemilu.
"Rakyat diberikan alternatif yang bervariasi dengan hadirnya para putra terbaik bangsa untuk dapat ikut berkontestasi. Tidak lagi calon-calon yang sudah ditentukan oleh sebagian pihak yang selama ini sering disebut sebagai oligarki," kata Ridho, dikutip Antara.
Dia menambahkan, pihaknya bakal mendorong DPR segera merivisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengakomodasi putusan MK.
Partai Ummat berharap, dengan adanya putusan ini, akan tercipta kehidupan demokrasi yang semakin baik.
"Kami menyambut baik dan bergembira atas keputusan MK hari ini, yang sebenarnya pernah kami ajukan pada tahun 2022 dengan tuntutan yang sama, tetapi saat itu ditolak MK. Alhamdulillah tahun ini disetujui," katanya.
Baca Juga: Perludem soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold: Kecenderungan Batasi Capres Picu Polarisasi
Sebelumnya, majelis hakim MK menilai terdapat kecenderungan pembatasan jumlah calon dengan adanya ambang batas pencalonan presiden. MK pun menilai masyarakat rawan terjebak polarisasi jika pemilihan presiden (pilpres) hanya diikuti dua kubu.
Bahkan, pilpres dikhawatirkan hanya akan diikuti calon tunggal jika aturan ambang batas pencalonan dipertahankan.
“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, Kamis.
Baca Juga: Anwar Usman Layangkan Beda Pendapat dalam Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.