KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Menurut pertimbangan MK, persyaratan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945.
Dua hakim konstitusi melayangkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan perkara yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Kedua hakim itu yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Baca Juga: Tok! MK Hapus Presidential Threshold: Bertentangan dengan UUD
#mk #presidentialthreshold #mk #syaratpencalonanpresiden
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.