Kompas TV nasional politik

Anwar Usman Layangkan Beda Pendapat dalam Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Kompas.tv - 2 Januari 2025, 21:48 WIB
Penulis : Tesalonika Ajeng

KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Menurut pertimbangan MK, persyaratan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945.

Dua hakim konstitusi melayangkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan perkara yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

Kedua hakim itu yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Baca Juga: Tok! MK Hapus Presidential Threshold: Bertentangan dengan UUD

#mk #presidentialthreshold #mk #syaratpencalonanpresiden




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x