JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan mengembalikan uang sekitar Rp2,5 miliar yang merupakan hasil pemerasan sejumlah polisi terhadap penonton acara musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita 2,5 miliar sekian," ujar Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Agus Wijayanti di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2024).
"Dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," imbuhnya.
Menurut keterangan Agus, saat ini uang tersebut masih didata dan diproses oleh Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Hasil Sidang Etik Atas Kasus Pemerasan di DWP, Polri Pecat AKBP Malvino
Sebelumnya, kasus pemerasan yang dilakukan polisi terhadap sejumlah penonton DWP telah menyebabkan pencopotan 34 anggota Polri dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, termasuk sejumlah perwira tinggi.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.
Selain itu, tiga anggota Polri telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan ini.
Ketiga polisi yang diberhentikan adalah eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
Ketiga kemudian mengajukan banding setelah penjatuhan sanksi PTDH tersebut.
“Atas putusan tersebut, (ketiga) pelanggar menyatakan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di TNCC Mabes Polri, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kompolnas Sebut Ada 3 Polisi Jalani Sidang Etik terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP Hari Ini
Kasus pemerasan terhadap penonton DWP oleh polisi mencuat setelah adanya keluhan korban yang merupakan warga negara asing.
Menurut kesaksian seorang korban, ia ditarik oleh polisi, kemudian diminta mengikuti pemeriksaan administrasi dan tes kesadaran (membaca angka pada jari, jalan linglung atau tidak, dan bau mulut).
Dalam pemeriksaan itu, paspor korban ditahan, kemudian setelah temannya memberikan sejumlah uang kepada oknum, paspor korban akhirnya dikembalikan.
Setelah kepolisian melakukan penyelidikan, oknum yang diduga melakukan pemerasan ditangkap, termasuk personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.