Kompas TV nasional politik

Dewan Pembina Perludem Tanggapi soal MK Hapus Presidential Threshold: Angin Segar Demokrasi RI

Kompas.tv - 2 Januari 2025, 20:51 WIB
Penulis : Jocelyn Valencia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Titi Anggraini, salah satu pemohon gugatan ambang batas pencalonan presiden yang juga merupakan anggota Dewan Pembina Perludem menjelaskan poin-poin permohonan yang sempat diajukan ke MK sebelumnya. 

Ia juga menyebut bahwa terdapat 4 putusan yang tengah dikabulkan oleh MK. 

"Yang dibacakan pertama perkara nomor 62. Perkara nomor 62 tahun 2024 ini diajukan oleh sejumlah mahasiswa dari Yogyakarta yang mendalilkan bahwa hak pilih mereka sudah tercederai soal ambang batas pilihan presiden," ujar Titi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa persyaratan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur tentang mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

#mk #presidentialthreshold #presiden

Baca Juga: [FULL] Respons DPR Soal MK Hapus Presidential Threshold, Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x