JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan putusan ini, semua partai politik peserta pemilu kini memiliki hak yang sama untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025).
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), hakim MK menyatakan bahwa DPR tetap memiliki kewenangan untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam mengatur persyaratan pencalonan presiden.
Salah satu usulan yang mungkin adalah memberikan sanksi kepada partai politik (parpol) yang tidak mengusulkan calon presiden, berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya.
Untuk membahas terkait hal ini, simak dialog selengkapnya bersama Perludem, Pakar Politik Adi Prayitno dan Ketum Parpol Bulan Bintang pada tayangan berikut.
#mk #presdientialthreshold #partaipolitik
Baca Juga: Respons Ketum PBB soal MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Dapat Calonkan Capres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.