JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Fahri Bachmid mengatakan bahwa keputusan MK menghapus ambang batas perlu diapresiasi.
Keputusan ini muncul menjadi tanda bahwa MK mendengarkan apa yang pernah diusulkan parpol atau masyarakat.
"PBB sendiri mengajukan beberapa kali judicial review terkait hal ini," ujar Fahri.
"Alhamdullilah kami anggap ini capaian demokrasi yang luar biasa," tambahnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
#mk #partaibulanbintang #presidentialthreshold
Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas 20% Syarat Pencalonan Presiden, Perludem: Semua Parpol Bisa Calonkan Capres
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.