Kompas TV nasional politik

MK Hapus Ambang Batas 20% Syarat Pencalonan Presiden, Perludem: Semua Parpol Bisa Calonkan Capres

Kompas.tv - 2 Januari 2025, 18:09 WIB
Penulis : Jocelyn Valencia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil memberikan tanggapan terkait keputusan MK menghapus presidential threshold.

Fadli mengatakan bahwa putusan ini perlu diberikan apresiasi. Ia mengatakan dengan keputusan ini semua parpol bisa mencalonkan presiden dan parpol yang ingin berkoalisi akan terjadi secara alamiah. 

Sebagai informasi, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025).

#perludem #presiden #mk #presidentialthreshold

Baca Juga: [FULL] MK Hapus Presidential Threshold, Ini Sejumlah Hal yang Berubah di Syarat Pencalonan Presiden




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x