JAKARTA, KOMPAS.TV - Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), hakim MK menyatakan bahwa DPR tetap memiliki kewenangan untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam mengatur persyaratan pencalonan presiden.
Salah satu usulan yang mungkin adalah memberikan sanksi kepada partai politik (parpol) yang tidak mengusulkan calon presiden, berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya.
Pertimbangan utama MK dalam menghapus syarat ambang batas ini adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi seluruh partai politik peserta pemilu dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Lalu, apa saja yang akan berbeda usai keputusan MK resmi dinyatakan soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini? Simak laporan Jurnalis KompasTV, Asri Gunawan langsung dari Gedung MK, Jakarta Pusat.
#mahkamahkonstitusi #ambangbatas #presiden #presidentialthreshold
Baca Juga: MK Hapus 'Presidential Threshold', Pakar Adi Prayitno: Kado Indah & Tantangan bagi Partai Politik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.