JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Politik Adi Prayitno mengatakan bahwa keputusan MK dalam menghapus ambang batas 20% syarat pencalonan presiden perlu diberikan apresiasi.
Ia menyebut bahwa ke depannya keputusan ini akan menjadi awal baru bagi parpol bisa mencalonkan jagoannya dalam pemilihan presiden.
Adi menyebut ke depannya akan ada banyak generasi muda yang juga dapat bersaing untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin negara Indonesia.
Sebagai informasi, Kamis (2/1/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan putusan ini, semua partai politik peserta pemilu kini memiliki hak yang sama untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
#parpol #mk #ambangbatas #presiden
Baca Juga: [FULL] Keterangan Polisi atas Tewasnya Pemilik Mobil Rental Usai Ditembak di Tol Tangerang-Merak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.