Kompas TV nasional politik

Ketua Komisi II DPR: Penghapusan Presidential Threshold 20 Persen Babak Baru Demokrasi

Kompas.tv - 2 Januari 2025, 17:41 WIB
ketua-komisi-ii-dpr-penghapusan-presidential-threshold-20-persen-babak-baru-demokrasi
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen.

Menurutnya, langkah ini membuka babak baru dalam perjalanan demokrasi bangsa.

“Saya kira ini adalah babak baru bagi demokrasi konstitusional kita. Dengan ketentuan ini, peluang mencalonkan presiden dan wakil presiden akan lebih terbuka, memungkinkan lebih banyak pasangan calon untuk berkompetisi,” ujar Rifqi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Politikus Partai NasDem itu menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan langkah konkret.

Salah satunya adalah menyusun norma baru dalam undang-undang terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Alasan MK Hapus Presidential Threshold 20%: Bertentangan dengan Konstitusi dan Rawan Ada Polarisasi

“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjuti putusan ini melalui pembentukan norma baru dalam undang-undang yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata Rifqi.

Dengan penghapusan ambang batas tersebut, dia menilai pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi lebih inklusif, membuka peluang bagi seluruh partai politik tanpa terkendala batasan persentase perolehan kursi di DPR.

“Apa pun itu, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final and binding (final dan mengikat). Oleh karena itu, kami menghormatinya dan berkewajiban untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut,” ujarnya.

Putusan MK ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam proses demokrasi di Indonesia, memperluas partisipasi politik, dan meningkatkan kompetisi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, MK mengabulkan perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tahun 2017.

Perkara-perkara tersebut antara lain, nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dkk, perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk.

Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen di Undang-Undang Pemilu

Dalam pasal 222 Undang-Undang Pemilu tercantum aturan, yaitu pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x