JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemecatan Dirnarkoba Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dilakukan, usai menjalani sidang etik pada Selasa (21/12) lalu.
Kombes Donald menjalani sidang etik karena diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan penonton konser DWP asal Malaysia.
Tak hanya Kombes Donald, juga ada 17 anggota Polri yang disidang etik.
Mereka adalah personel dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran.
Selain Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, pemberhentian tidak dengan hormat juga dijatuhkan kepada seorang kanit yang identitasnya masih belum diungkapkan.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warshim menyebut Dirnarkoba memang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas, termasuk untuk mengawasi anak buah agar tidak melakukan penyalahgunaan wewenang di lapangan.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat kasus pemerasan penonton konser DWP asal Malaysia.
Kapolda berjanji, semua yang terlibat akan menjalani sidang etik untuk menentukan peran mereka dalam kasus pemerasan penonton DWP sekaligus menjatuhkan sanksi.
Pengamat kepolisian ISESS, Bambang Rukminto meyakini pemecatan Dirnarkoba sudah sesuai karena dinilai lalai mengawasi anak buahnya.
Namun Bambang mengingatkan walau telah diproses etik, proses pidana terhadap Kombes Donald tetap harus dilakukan.
Dugaan pemerasan polisi mencuat usai muncul sejumlah pengakuan korban yang diunggah di akun X yang berisi adanya penangkapan sekitar 400 penonton dan melakukan tes urine.
Dari hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri terungkap uang yang terkumpul dari upaya pemerasan terhadap 45 WN Malaysia ini diduga mencapai Rp2,5 miliar.
Baca Juga: Kasus Pemerasan Penonton DWP, 3 Anggota Polri Disidang Etik
#pemerasandwp #dirresnarkobadipecat #sidangetikpolri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.