Kompas TV nasional peristiwa

4 Kelompok Barang Kena PPN 12 Persen, Mulai Apartemen, Balon Udara, hingga Senjata

Kompas.tv - 2 Januari 2025, 13:48 WIB
4-kelompok-barang-kena-ppn-12-persen-mulai-apartemen-balon-udara-hingga-senjata
Ilustrasi apartemen. (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak 1 Januari 2025, pemerintah mengumumkan kenaikan PPN 12 persen untuk sejumlah barang mewah.

Berikut adalah daftar lengkap barang yang dikenakan PPN 12 persen, sebagaimana dikutip dari halaman jdih.kemenkeu.go.id.

Sri Mulyani juga menjelaskan, daftar barang mewah ini telah tercantum dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya pada bagian Lampiran I.

“Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti, private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Sebagai bentuk keberpihakan kepada seluruh masyarakat dengan memperhatikan azas gotong royong dan azas keadilan, ketentuan ini mengatur antara lain PPN atas barang/jasa non-premium yang dibayar masyarakat tetap 11 persen, dan barang/jasa premium 12 persen. PMK 131/2024 berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Baca Juga: Isi PMK 131 Tahun 2024 Format PDF, Aturan Baru Kemenkeu PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Daftar barang yang kena PPN 12 persen.

Daftar barang ini mengatur penetapan jenis barang, selain kendaraan bermotor yang sudah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.

1. Kelompok hunian rumah:  

  • Rumah mewah
  • Apartemen
  • Kondominium
  • Town house, dan sejenisnya yang memiliki nilai jual Rp 30 miliar.  
  • Kategori barang ini juga akan dikenakan tarif pajak tambahan dari PPnBM sebesar 20 persen

2. Kelompok balon udara dan peluru:  

  • Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.
  • Kategori barang ini akan dikenakan pajak tambahan PPnBM sebesar 40 persen

Baca Juga: Penerapan PPN 12 Persen, Tarif Listrik Diskon 50 Persen hingga Februari 2025

3. Kelompok pesawat udara dan senjata api:  

  • Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter.
  • Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri, revolver, dan pistol.
  • Kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
  • Kategori barang ini dikenakan pajak PPnBM sebesar 50 persen.

4. Kelompok kapal pesiar mewah:

  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
  • Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
  • Kategori barang ini akan dikenakan pajak PPnBM sebesar 75 persen.

  •  




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x