Kompas TV nasional rumah pemilu

314 Hasil Pilkada Serentak Digugat ke MK, Yusril: Pemerintah Akan Koreksi

Kompas.tv - 2 Januari 2025, 12:50 WIB
314-hasil-pilkada-serentak-digugat-ke-mk-yusril-pemerintah-akan-koreksi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Sebab, sebanyak 314 hasil penyelenggaraan pesta demokrasi itu digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Ia mengatakan, pihaknya akan menghormati keputusan MK bila nantinya ditemukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Total wilayah yang melaksanakan pemilihan sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. 

Baca Juga: Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia akan Mengkaji Terkait Pilkada Secara Tidak Langsung

"Kalau MK memutuskan bahwa terjadi pelanggaran TSM, kita terima itu. Jika ada putusan untuk mengadakan pemilihan ulang di beberapa tempat atau TPS, maka pemerintah akan melaksanakan putusan tersebut sambil melakukan koreksi," kata yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). 

Ia menyebut, pemerintah siap menjalankan putusan MK terkait sengketa Pilkada Serentak. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengevaluasi segala bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses Pilkada.

"Tentu para pihak akan mendalilkan apa yang menjadi permohonan mereka, termasuk kemungkinan adanya anggapan bahwa pemerintah atau aparatur negara berpihak atau terlibat dalam pelanggaran," ujar Yusril.

Menurut dia, berbagai lembaga seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan dimintai keterangan oleh MK. Dalam Gakumdu sendiri, terdapat unsur kejaksaan dan kepolisian yang dapat memberikan laporan terkait dugaan pelanggaran.

"Jika ada pihak yang mengajukan gugatan dengan dalil pelanggaran TSM, maka mereka harus mengajukan bukti dan argumentasi yang kuat. MK nantinya akan mendengarkan keterangan dari semua pihak secara adil dan berimbang," katanya.

Sebelumnya, MK telah menerima 314 permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024. Sidang perdana terkait sengketa Pilkada Serentak tersebut dijadwalkan mulai pada 8 Januari 2025.

"Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan kepala daerah pada akhir 2024. Hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kepala Daerah)," ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Dari total permohonan tersebut, Suhartoyo merinci sebanyak 242 perkara terkait sengketa pemilihan bupati (Pilbup), 23 sengketa pemilihan gubernur (Pilgub), dan 49 sengketa pemilihan wali kota (Pilwalkot).

Baca Juga: Ketua KPU: Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Idealnya setelah 13 Maret 2025

Sebagai langkah persiapan, MK telah melakukan sejumlah upaya, termasuk bimbingan teknis dan pembaruan regulasi tata beracara. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses penyelesaian sengketa Pilkada serentak.

"Persiapan yang telah dilakukan meliputi bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada, pembentukan Gugus Tugas, serta penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic penanganan perkara," kata Suhartoyo.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x