Kompas TV nasional politik

Kombes Donald Parlaungan Dipecat, Anggota DPR: Sudah Tepat, Buat Persepsi Polisi Tukang Peras

Kompas.tv - 2 Januari 2025, 11:16 WIB
kombes-donald-parlaungan-dipecat-anggota-dpr-sudah-tepat-buat-persepsi-polisi-tukang-peras
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak. (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyambut baik pemecatan Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak. Sebab, yang bersangkutan dinilai sudah membuat persepsi publik: Polri itu adalah tukang peras.

"Masyarakat internasional akan menganggap bahwa Indonesia, khususnya polisi adalah tukang peras dan tidak bermoral. Padahal, pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi, bukan Polri secara lembaga," kata Abdullah kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

"Jadi, pemecatan itu sudah didukung dengan banyak bukti. Itu merupakan langkah yang tepat," imbuhnya. 

Baca Juga: Rekam Jejak Eks Dirresnarkoba Polda Metro Kombes Donald, Dipecat Buntut Peras WN Malaysia di DWP

Menurut dia, Polri tidak mungkin sembarangan dalam memutuskan pemecatan kepada anggotanya. Keputusan itu pasti didasari pada bukti yang sangat kuat.

Apalagi, kata dia, Donald merupakan atasan dari para polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton DWP, dengan modus pemeriksaan tes narkoba. Tes narkoba sebenarnya merupakan hal yang baik, tapi akan menjadi tidak baik ketika disalahgunakan.

Ia menegaskan, setelah ini sidang etik harus dilanjutkan kepada para pelaku yang lain. Sidang tersebut juga harus dilakukan secara transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, sehingga semua masyarakat mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi.

"Tidak timbul kecurigaan di tengah masyarakat. Sidang etik harus transparan. Masyarakat kita semakin cerdas dan kritis," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pelaksanaan sidang etik tidak boleh tebang pilih. Tidak boleh ada perlakukan berbeda atau istimewa terhadap para pelaku. Mereka harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam sidang etik. Mereka yang terbukti melanggar etik harus dijatuhi sanksi.

Setelah sidang etik, para pelaku juga harus dijatuhi hukuman pidana. Tindak pindana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terlebih, uang hasil pemerasan itu cukup besar, mencapai Rp 2,5 miliar.

Sebelumnya, Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak mengajukan banding atas putusan pemecatan buntut kasus pemerasan polisi terhadap warga negara Malaysia di DWP 2024.

Baca Juga: Dipecat Buntut Kasus Pemerasan DWP, Kombes Donald Parlaungan Ajukan Banding

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu merupakan hasil sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) yang dijalankan pada Selasa (31/12/2024).


 



Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam mengungkapkan personel dengan jabatan kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan dalam sidang etik itu dan turut mengajukan banding.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x