JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat sudah bisa mendapatkan diskon listrik 50 persen dari pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai 1 Januari 2025.
Diskon listrik 50 persen ini hanya berlaku 1 Januari hingga 28 Februari 2025.
Melansir laman Instagram @pln_id, PT PLN (Persero) mendukung langkah Pemerintah memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat berupa diskon persen tarif listrik.
Pelanggan tarif rumah tangga yang
mendapatkan diskon, yaitu mereka yang memiliki daya 450 Volt-Ampere (VA), 1300 VA, 900 VA, 2200 VA.
Baca Juga: Siap-Siap Libur Panjang Januari 2025, Ini Kalender Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Bagaimana cara medapat diskon listrik 50 persen?
PLN mengatakan, pelanggan tidak perlu melakukan registrasi apa pun untuk mendapatkan diskon ini.
Hal tersebut karena pemberlakuan diskon dilakukan secara otomatis oleh sistem digital PLN.
Bagi masyarakat yang berlangganan listrik prabayar, masih akan membayar normal pada awal Januari 2025, karena pembayaran tersebut adalah untuk tagihan pemakaian Desember 2024.
Adapun diskon ini akan mulai berlaku secara otomatis untuk mengurangi tagihan.
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil PPPK 2024 Kemenag Tahap I, Ini Syarat Dokumen Pengisian DRH NI
Diskon diberikan langsung pada saat pembelian token pada bulan Januari dan Februari 2025.
Berikut perhitungannya, dikutip dari Kompas.com.
Jika biasanya pelanggan prabayar membeli token listrik sebesar Rp 100.000 untuk daya 73,964 kWh, maka di periode Januari-Februari 2025 pelanggan cukup membeli Rp 50.000 untuk bisa mendapatkan daya 73,964 kWh.
Adapun jika pelanggan membeli token listrik senilai Rp 100.000 di periode Januari-Februari 2025, maka akan mendapatkan daya sebesar 147,93 kWh atau setara dengan pembelian token listrik sebesar Rp 200.000.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.