JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) tekait kasus pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 kembali dilanjutkan hari ini, Kamis (2/1/2025).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam menyebut sidang etik tersebut untuk personel yang dengan jabatan Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Menurut penjelasannya, Kasubdit tersebut sejatinya menjalani sidang etik pada Selasa (31/12/2024), namun sidang harus diskors.
"Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1)," jelasnya, Rabu (1/1/2025), dilansir dari Antara.
Hal senada disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menyebut personel yang akan menjalani lanjutan sidang etik hari ini berinisial M.
Baca Juga: Dipecat Buntut Kasus Pemerasan DWP, Kombes Donald Parlaungan Ajukan Banding
"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis Rabu.
Dalam kesempatan itu, ia pun menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelanggar aturan.
"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," tegasnya.
Ia juga memastikan proses sidang etik terkait kasus pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia itu digelar secara transparan.
Hal itu, kata ia, terlihat dari adanya pelibatan Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri, yang turut memantau dan mengawasi kasus tersebut.
Baca Juga: Rekam Jejak Eks Dirresnarkoba Polda Metro Kombes Donald, Dipecat Buntut Peras WN Malaysia di DWP
"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang etik terkait kasus pemerasan tersebut telah digelar Selasa (31/12/2024) hingga Rabu sekira pukul 04.00 WIB, untuk tiga terduga pelanggar, anggota polisi berinsial eks Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, personel berinisial Y, dan M.
Ketiga sidang tersebut dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis KKEP yang berbeda.
Hasil sidang menyatakan Donald dan Y dijatuhi hukuman pemberhentian tidan dengan hormata atau PTDH. Sementara M belum diputus etik, karena sidang harus diskors dan akan digelar kembali pada Kamis (2/1).
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.