Kompas TV nasional peristiwa

SIM Mati 25, 26 Desember, 1 Januari? Polda Metro Beri Dispensasi Perpanjangan sampai 3 Januari 2025

Kompas.tv - 2 Januari 2025, 08:04 WIB
sim-mati-25-26-desember-1-januari-polda-metro-beri-dispensasi-perpanjangan-sampai-3-januari-2025
Ilustrasi SIM atau Surat Izin Mengemudi. (Sumber: Polri)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memberikan kebijakan dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya selama periode libur akhir tahun.

Melalui akun media sosial @tmcpoldametro pada Rabu (1/1/2025), pihak kepolisian mengumumkan bahwa SIM yang berakhir pada 25, 26 Desember 2024, dan 1 Januari 2025 dapat diperpanjang hingga 3 Januari 2025.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25, 26 Desember 2024, dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 s.d. tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan," demikian bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga: Mabes Polri Pecat Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan WNA Malaysia

Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang tidak bisa memperpanjang SIM selama libur nasional.

Namun, di luar periode tersebut, ketentuan normal tetap berlaku di mana SIM yang telah melewati masa berlaku, walau hanya satu hari, harus diurus sebagai pembuatan baru.

Layanan SIM juga kembali dibuka dengan lima lokasi SIM Keliling yang tersebar di Jakarta pada Kamis (2/1/2025) berikut daftarnya.

  • Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Mal Citraland

Layanan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan biaya yang bervariasi sesuai jenis SIM.

Untuk perpanjangan SIM A dan sejenisnya dikenakan biaya Rp80.000, SIM C dan sejenisnya Rp75.000, sedangkan SIM D dan D1 Rp30.000. Khusus perpanjangan SIM Internasional, biayanya Rp225.000.

Jika membuat SIM baru, biayanya lebih tinggi: Rp120.000 untuk SIM A dan sejenisnya, Rp100.000 untuk SIM C dan sejenisnya, serta Rp50.000 untuk SIM D dan D1.

Baca Juga: Polisi Naikkan Status Penyidikan Terkait Kebocoran Truk Pengangkut Zat Kimia di Padalarang

Dispensasi ini menjadi solusi bagi warga Jakarta yang SIM-nya berakhir selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk menghindari kerumitan pembuatan SIM baru yang membutuhkan waktu dan biaya lebih besar.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x