JAKARTA, KOMPAS.TV – Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memiliki alasan dan dasar kuat dalam merilis nama-nama yang masuk sebagai finalis tokoh korup, salah satunya nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Peneliti ICW, Diky Anandya, mengatakan, jika merujuk pada 10 tahun masa kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden RI, memang ada indikasi dugaan penggunaan hukum sebagai alat melegitimasi hasrat kekuasaan.
“Kalau kita merujuk ke sejumlah indikasi yang menunjukkan bahwa selama 10 tahun masa pemerintahan Joko Widodo, dirinya kerap kali diduga menggunakan hukum sebagai alat untuk melegitimasi hasrat kekuasaannya,” kata dia, Rabu (1/1/2025), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Thifal Solesa dan Arief Rahman.
Baca Juga: Kata Immanuel Ebenezer soal Jokowi Masuk Daftar Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP
Dugaan penggunaan hukum sebagai alat melegitimasi kekuasaan tersebut, lanjut Diky, oleh sejumlah ahli disebut sebagai tindakan otocratic legalism.
Ia menyebut, ada dua alasan yang mendukung argumentasi ini. Pertama, berkaitan dengan disorganisasi politik hukum penguatan pemberantasan korupsi.
“Kita tahu bahwa pelemahan terhadap KPK secara institusional, baik itu melalui revisi undang-undang maupun pemilihan pimpinannya yang bermasalah juga tentu tidak bisa dilepaskan dari campur tangan Jokowi sebagai presiden ini.”
Hal itu, kata Diky, tidak hanya berakibat terhadap lemahnya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK saja, tapi juga oleh kejaksaan dan juga kepolisian.
“Yang mana kemudian akibatnya kasus korupsi di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup konsisten. Itu yang pertama,” tegasnya.
“Kemudian yang kedua, berkaitan dengan dugaan manipulasi pemilu. Sebetulnya dugaan ini tak hanya terlontar dari kalangan di tingkat nasional tapi juga di tingkat internasional.”
Diky menyebut hal itu bisa ditunjukkan pada Maret 2024, saat United Nation Human Right Convention mempertanyakan perihal dugaan intervensi oleh Jokowi ketika mengubah peraturan undang-undang pemilu berkaitan dengan syarat ambang batas usia minimal calon wakil presiden.
“Yang mana ini diduga sebagai cara atau langkah dirinya untuk memuluskan jalan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden tahun 2024 lalu,” jelasnya.
“Ini sekaligus juga, hasil rilis ini sekaligus juga menjadi alarm begitu ya bagi pemerintahan Prabowo, agar dirinya tidak menjadi pimpinan yang anti terhadap pemberantasan korupsi, yang anti terhadap upaya-upaya penegakan hukum anti korupsi, demikian,” harapnya.
Baca Juga: Daftar Donor OCCRP, Lembaga Jurnalis yang Nobatkan Jokowi sebagai Finalis Tokoh Terkorup 2024
Sebelumnya diberitakan, OCCRP mempublikasikan nominasi tokoh terkorup tahun 2024 pada Selasa (31/12/2024).
Presiden Suriah yang terusir, Bashar Al-Assad memenangkan nominasi tokoh terkorup 2024, mengalahkan Jokowi. Kemudian Presiden Kenya William Ruto, hingga eks Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.