JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum.
Presiden menegaskan kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) atau beberapa jam sebelum malam pergantian tahun.
Menurut Presiden, kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan yang disepakati pemerintah dan DPR.
Presiden menegaskan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Di saat bersamaan, pemerintah berkomitmen memberikan stimulus dengan nilai Rp38,6 triliun dalam bentuk bantuan sosial.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, tidak ada kenaikan PPN menjadi 12 persen terhadap barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen.
Menkeu juga memastikan, barang yang selama ini mendapat pengecualian atau pajak nol persen juga tidak terdampak kenaikan PPN.
Baca Juga: Cara Menghitung PPN 12 Persen untuk Barang Mewah yang Berlaku Per 1 Januari 2025
#ppn12persen #ppnbarangmewah #prabowo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.