JAKARTA, KOMPAS.TV - Atas putusan yang jauh dari tuntutan jaksa, Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar memastikan bahwa banding sudah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Harli bilang, saat ini jaksa penuntut umum sedang fokus menyusun butir-butir atau poin-poin dalil-dalil yang terkait dengan memori banding.
Kejaksaan Agung mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya dinilai ringan.
Harvey Moeis divonis enam tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Harvey Moeis juga didenda Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp210 miliar.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyentil hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap koruptor.
Prabowo meminta jaksa segera mengajukan banding atas vonis ringan koruptor.
Prabowo menyebut, koruptor yang merugikan negara ratusan triliun harusnya divonis 50 tahun penjara.
Di acara Musrenbangnas Bappenas pada Senin (27/12/2024) siang, Prabowo bilang rakyat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara ratusan triliun.
Meski tidak menyebutkan kasus korupsi yang dimaksud, pernyataan Presiden jadi sorotan di tengah vonis ringan Harvey Moeis.
Baca Juga: Presiden Prabowo Sentil Vonis Ringan Harvey Moeis, Begini Respons Mahfud MD
#harveymoeis #vonisharveymoeis #prabowo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.