Kompas TV nasional politik

Presiden PKS Intruksikan Kader Kawal Kebijakan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Kompas.tv - 1 Januari 2025, 19:05 WIB
presiden-pks-intruksikan-kader-kawal-kebijakan-ppn-12-persen-hanya-untuk-barang-dan-jasa-mewah
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (Sumber: Humas DPP PKS)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menginstruksikan kepada seluruh kader agar mengawal kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah. 

Syaikhu menyatakan, PKS berkomitmen untuk mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat. Dirinya juga mengimbau pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan perpajakan yang adil dan berkeadilan sosial.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap terjadi pemerataan ekonomi yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan rakyat. PKS akan terus mengawal dan memberikan masukan agar kebijakan pemerintah tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat,” kata Syaikhu dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025). 

Baca Juga: Sederet Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025

Menurut dia, kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah sudah tepat. Sebab ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, di tengah tantangan ekonomi yang sedang dihadapi.

“Langkah ini sangat bijak. Dengan membatasi kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah, pemerintah tidak hanya melindungi daya beli masyarakat tetapi juga menjaga stabilitas perekonomian serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat bawah,” kata Syaikhu.

Syaikhu menilai keputusan tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil, yang selama ini menjadi perhatian utama partainya.

“Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar aspirasi masyarakat. Semoga ini menjadi solusi terbaik bagi masyarakat dan pemerintah,” tambahnya.

Selain itu, kata Syaikhu, PKS juga mendorong pemerintah untuk terus menjalankan program insentif guna menopang daya beli masyarakat.

“Bantuan sosial, subsidi listrik, dan insentif pajak untuk pekerja serta UMKM harus tetap menjadi prioritas. Ini adalah kunci untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” katanya.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang, kategori barang mewah yang kena PPN 12 persen adalah pesawat jet, kapal pesiar, yacht dan rumah mewah yang nilainya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.

Baca Juga: PPN Naik 12 Persen, PAN: Keberpihakan Presiden Prabowo pada Rakyat Kecil Tak Perlu Diragukan

PMK tersebut mengatur tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

"Artinya yang disampaikan oleh Bapak Presiden, untuk barang dan biasa lain yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 jadi tetap 11 persen," jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x