Kompas TV nasional hukum

Ada Dugaan Pelecehan Dubes RI untuk Nigeria, Kemlu Tanggapi Serius, Beri Bantuan Pendampingan Korban

Kompas.tv - 1 Januari 2025, 14:28 WIB
ada-dugaan-pelecehan-dubes-ri-untuk-nigeria-kemlu-tanggapi-serius-beri-bantuan-pendampingan-korban
Ilustrasi pelecehan seksual. Pernyataan Kemlu RI soal dugaan Duta Besar (Dubes) RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mantan staf. (Sumber: Envato)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Duta Besar (Dubes) RI untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap diduga melakukan pelecehan seksual.

Kementerian Luar Negeri Atau Kemlu RI telah merespons terkit laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.

Juru Bicara Kemlu RI Roy Soemirat menekankan pihaknya menanggapi laporan tersebut dengan serius.

"Kemlu menanggapi laporan tersebut dengan serius dan terus mencermati serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Roy dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Menurut penjelasannya, Kemlu RI telah memberikan bantuan pendampingan psikolog untuk terduga korban.

Baca Juga: WNI di Suriah Belum Dievakuasi, Kemlu RI Imbau Tetap Waspada: Don’t Take It for Granted

Pihaknya, kata ia, juga akan terus melakukan komunikasi dengan seluruh pihak terkait.

Hal itu dilakukan guna mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai berbagai fakta yang terjadi.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk senantiasa mewajibkan semua jajaran untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Kemlu, lanjutnya, tidak akan menoleransi perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika diplomatik.

Sebelumnya, Dubes RI untuk Nigeria Usra diadukan oleh mantan staf kedubes ke sejumlah pihak berwenang dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual dan pembalasan yang tidak sah.

Baca Juga: Fakta-Fakta Baru Kasus Pria Difabel Lombok Tersangka Pelecehan Seksual

Dikutip dari Antara, laporan tersebut terungkap dalam petisi yang dibuat kuasa hukum korban yang berjudul: Permohonan Mendesak untuk Intervensi dalam Kasus Pelecehan Seksual, Intimidasi, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang Melawan Hukum.

Dalam keterangannya, dugaan pelecehan tersebut terjadi 7 Februari 2024 lalu, saat korban bertugas di Kedutaan Besar RI (KBRI) di Abuja, Nigeria.

Usra diduga terlibat dalam perilaku fisik yang tidak diinginkan dan tidak pantas. 

Disebutkan, akibat kejadian itu, korban mengalami trauma psikologis yang signifikan hingga membuatnya kembali ke Jakarta untuk konseling.


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x