JAKARTA, KOMPAS.TV - Rabu (1/01/2025) jadi hari pertama berlakunya PPN sebesar 12 persen bagi barang dan jasa mewah.
Walau mendapat banyak tanggapan dari masyarakat, pemerintah tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen dengan ketentuan kenaikan PPN hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah.
Presiden Prabowo mencontohkan pesawat jet pribadi hingga rumah mewah dengan nilai di atas golongan menengah akan menjadi objek kenaikan PPN.
Sementara untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi tarif PPN nol persen, tetap masih berlaku.
Setali tiga uang dengan Presiden, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan barang yang selama ini mendapat pengecualian pajak nol persen, tak terdampak kenaikan PPN.
Guna memberikan bantalan perlindungan ekonomi imbas kenaikan PPN, pemerintah menyiapkan stimulus dengan nilai sebesar Rp38,6 triliun.
Bantuan ini antara lain berupa beras yang akan dibagikan untuk 16 juta penerima bantuan pangan, yakni 10 kilogram per bulan.
Juga ada diskon 50 persen bagi pelanggan listrik dengan daya maksimal 2200 volt dan pembiayaan industri padat karya.
Rencana pemerintah menerapkan PPN sebesar 12 persen ini dinilai ekonom Celios, Nailul Huda tak hanya untuk barang mewah, tapi dikenakan pula pada barang yang sebelumnya kena PPN 11 persen.
Nailul juga menilai pemerintah saat ini lebih banyak menarik pungutan, pajak atau iuran dari masyarakat dibandingkan memberi bantuan atau subsidi ke masyarakat.
Baca Juga: Alasan Presiden Prabowo Umumkan Sendiri Kenaikan PPN Jadi 12 Persen untuk Barang & Jasa Mewah
#ppn #ppn12persen #tahunbaru2025
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.