Kompas TV nasional hukum

Polda Metro Siap Jemput Paksa Firli Bahuri jika Mangkir Lagi dari Panggilan

Kompas.tv - 1 Januari 2025, 11:17 WIB
polda-metro-siap-jemput-paksa-firli-bahuri-jika-mangkir-lagi-dari-panggilan
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Jumat (19/1/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya akan menjemput paksa bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri tercatat telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Demikian Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

“Maka peluangnya ada dua, sesuai dengan KUHAP, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ucap Ade.

Baca Juga: Stella Christie Jadikan Prabowo sebagai Titik Balik saat Dirinya Terima Tawaran Jadi Wakil Menteri

Ade menuturkan, dua opsi tersebut menjadi pertimbangan jika Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Namun, Ade belum mengetahui kapan Polda Metro Jaya akan kembali mengangendakan pemanggilan Firli Bahuri.

“Nanti akan kita update (kapan Firli dipanggil lagi). Yang jelas bahwa koordinasi efektif terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan penanganan perkara yang dimaksud,” ujar Ade.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Dalam perkara tersebut, kemudian telah diperiksa sebanyak 160 saksi.

Kendati demikian, Firli belum juga ditahan setelah satu tahun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Wamen Stella Christie Sebut Presiden Prabowo Subianto Sosok yang Sangat Mau Mendengarkan

Selain dugaan pemerasan, Firli juga terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton. Namun dalam kasus ini, Firli berstatus saksi meski perkaranya telah naik ke tahap penyidikan.

Terhadap Firli, penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x