JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengomentari pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam keterangannya di akun X @mohmahfudmd pada Selasa (31/12/2024).
Mahfud MD mengatakan hukuman dalam kasus korupsi triliunan ke atas tidak hanya 50 tahun, tetapi bisa seumur hidup penjara dan pemiskinan.
“Betul, Bapak Presiden, kalau korupsi puluhan triliun ke atas, hukuman tidak harus 50 tahun, tetapi bisa seumur hidup penjara dan pemiskinan,” ujar Mahfud MD.
Video Editor: Laurensius Galih
#prabowo #mahfudmd #harveymoeis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.