JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menyoroti hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.
Prabowo menyebut, koruptor yang merugikan negara ratusan triliun seharusnya divonis 50 tahun penjara.
Meski tidak menyebutkan kasus korupsi yang dimaksud, namun pernyataan Prabowo menjadi sorotan di tengah vonis ringan terhadap Harvey Muis terdakwa kasus Timah.
Prabowo bahkan meminta jaksa segera mengajukan banding atas vonis ringan kepada koruptor.
Di acara Musrenbang Bappenas pada Senin siang, Prabowo mengatakan, rakyat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara ratusan triliun.
Baca Juga: Kejagung Resmi Ajukan Banding atas Vonis Penjara Harvey Moeis, Ini Sederet Poinnya!
#presidenprabowo #koruptor #vonis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.