JAKARTA, KOMPASTV - Tarif PPN di Indonesia naik menjadi 12 Persen mulai 1 Januari 2025.
Keputusan tersebut masih menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.
Adapun penerapan PPN 12 persen tak bisa ditunda-tunda karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Mengutip data Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan dunia, PricewaterhouseCoopers (PwC), Indonesia akan sama dengan Filipina yang menerapkan PPN 12 persen.
Sementara itu Brunei Darussalam menerapkan 0 persen.
Video Grafis: Farhan
#asean #ppn #ppn12persen
Baca Juga: Terjadwal Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan soal PPN Sore Ini, Golkar: Kita Dukung Penuh...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.