JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi Republik Indonesia (Polri) telah melakukan penegakan hukum terhadap 4.926 perkara perjudian, dengan jumlah penyelesaian 3.526 kasus pada sepanjang 2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut dari 4.926 perkara, 1.611 diantaranya merupakan kasus judi online atau judol
"Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, 1.611 perkara diantaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka," kata Listyo dalam dalam Rilis Akhir Tahun 2024 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Dipantau dari Breaking News KompasTV.
Menurut penjelasannya, ribuan tersangka yang terlibat judi online tersebut memiliki peran berbeda-beda, yakni sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain.
Ia mengatakan, jumlah perkara judi online yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 343 kasus.
Baca Juga: Kapolri Klaim Tuntaskan 36 Ribu Lebih Kasus Narkoba di 2024, Barang Bukti Capai Rp 8,6 Triliun
"Sedangnkan 1.243 perkara masih dalam proses penyidikan," tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan terhadap para tersangka juga diterapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tidak hanya sampai di situ, kami juga menerapkan pasal persangkaan TPPU yang diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku," jelasnya.
Adapun dari kasus tersebut, lanjut Listyo, Polri telah menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah.
Kemudian menyita rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp61.072 Miliar.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menuturkan, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online.
Baca Juga: Kapolri Mutasi 734 Personel, Termasuk Kapolda Sumbar dan Kapolres Solok Selatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.