Kompas TV nasional peristiwa

Ketika Prabowo Protes Vonis Ringan Koruptor: Rampok Triliunan, Dipenjara Pakai AC, Kulkas, TV

Kompas.tv - 31 Desember 2024, 09:18 WIB
ketika-prabowo-protes-vonis-ringan-koruptor-rampok-triliunan-dipenjara-pakai-ac-kulkas-tv
Presiden Prabowo Subianto menyindir kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliunan rupiah, tetapi divonis ringan, disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (Musrenbangnas RPJMN) Tahun 2025-2029 di kantor Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), Senin sore (30/12/2024). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden )
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kekecewaan atas vonis ringan pelaku tindak pidana korupsi. Padahal, para pelaku itu sudah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.  

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan, lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Ketua Umum Partai Gerindra ini, saat berpidato dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (Musrenbangnas RPJMN) 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).

Menurut Prabowo, rakyat sudah bisa mengerti bahwa vonis hakim terhadap para koruptor melukai rasa keadilan. Bahkan, meski sudah dipenjara para koruptor masih bisa menerima fasilitas mewah.  

"Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan, ya," jelasnya.

Baca Juga: Jubir PDIP: Kenapa KPK Menunggu Bukti Hasto? Lanjutkan Saja Kasus Besar yang Mandek

Pidato keras Prabowo ini merespons vonis terpidana Harvey Moeis dan Helena Lim, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Meski merugikan negara hingga ratusan triliun, namun vonis keduanya di bawah 10 tahun. Helena Lim, sosok yang sohor dengan sebutan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya," kata Hakim Rianto saat membacakan putusan, Senin (30/12).

Baca Juga: Ibu Helena Lim Menangis Histeris usai Sidang, Kecewa Anaknya Dihukum 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Harvey Moeis dalam perkara yang sama divonis 6 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 12 tahun. Salah satu pertimbangan yakni berlaku sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta sebagai tulang punggung keluarga.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x