JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto menyoroti kasus korupsi yang merugikan negara tetapi dijatuhi hukuman ringan. Prabowo menyatakan bahwa koruptor yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah seharusnya divonis 50 tahun penjara.
Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kantor Bappenas, Jakarta.
Meskipun tidak menyebut secara spesifik, pernyataan Prabowo diduga mengarah pada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah, yang mendapat vonis ringan.
Prabowo bahkan mendesak jaksa untuk segera mengajukan banding terhadap putusan ringan tersebut.
#korupsi #prabowosubianto #vonis #harveymoeis
Baca Juga: Kapolri Mutasi Kombes Irwan Anwar Buntut Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Jateng
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.