JAKARTA, KOMPAS.TV - Berperilaku sopan selama persidangan serta menyesali perbuatannya, menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis ringan.
Terbaru adalah Helena Lim, sosok yang sohor dengan sebutan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu dovonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam putusannya juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Juga, dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp 900 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Hakim memberi pertimbangan yang meringankan antara lain terdakwa menjadi tulang pungung keluarga dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya," kata Hakim Rianto saat membacakan putusan, Senin (30/12) dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Ibu Helena Lim Menangis Histeris usai Sidang, Kecewa Anaknya Dihukum 5 Tahun Penjara
Hal yang sama juga terjadi pada Harvey Moeis dalam perkara yang sama. Suami artis Sandra Dewi ini divonis 6 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 12 tahun.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan, yaitu berlaku sopan dan menjadi tulang punggung keluarga. "Yang meringankan terdakwa sopan di persidangan," kata hakim, Senin (23/12/2024). Selain itu, Harvey mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Namun pertimbangan sopan itu bukan yang pertama dilakukan hakim. Pada 2021, pengusaha Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/4/2021).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis saat membacakan putusan.
Padahal perkara yang membelit Djoko Tjandra terbilang kelas kakap. Dia terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum terkait pengecekan status red notice, serta penghapusan nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Masyarakat Kecewa Harvey Moeis Divonis Ringan, Menteri HAM Natalius Pigai: Bisa Dipahami
Namun lagi-lagi, ada soal kesopanan yang ikut menentukan. Bagi majelis hakim, hal yang meringankan adalah perilaku Djoko yang dinilai sopan selama proses persidangan berlangsung.
Memang ada ketentuan dalam yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/PID/2006 Tahun 2006, bahwa dalam pertimbangan hukum yang diberikan Majelis Hakim memaparkan hal-hal yang meringkan pidana terdakwa yaitu: Terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya; belum pernah dihukum; Terdakwa menyesali perbuatannya.
Namun dalam perkara korupsi, tampaknya publik tidak bisa menerima. Bahkan Presiden Prabowo Subianto protes keras.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo dalam acara Musrenbangnas di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.