JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI sekaligus Politisi PDIP Aria Bima memprotes Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memanggil Rieke Diah Pitaloka karena memprotes kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Bima mengatakan, MKD justru berpotensi dibubarkan karena melakukan intervensi hak imunitas anggota dewan.
Demikian Aria Bima merespons pemanggilan MKD DPR RI kepada kader PDIP Rieke Diah Pitaloka, Senin (30/12/2024).
“Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan,” ujar Aria.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Tantang Hasto soal Dokumen Dugaan Skandal Pejabat: Lapor Saja Kalau Memang Benar
Aria menegaskan, sebagai Anggota DPR RI dirinya menghormati kewenangan yang dimiliki MKD. Dengan catatan, kewenangan itu benar-benar dijalankan oleh MKD untuk mengkritisi perilaku anggota dewan yang mencederai institusi.
“Saya tetap hormat kepada MKD, misalnya perilaku yang disorientasi anggota dewan terhadap berbagai hal yang mencederai baik institusi itu dipanggil, monggo. Saya yakin MKD tidak akan memanggil Mbak Rieke Diah Pitaloka terkait dengan statement-statement yang menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dengan pelaksanaan penerapan PPN 12 persen,” ucap Aria.
“Kalau memang mau mengkritisi dengan cara pandang yang argumentatif, kalau argumentatif meski solutif, kalau argumentatif tidak destruktif, nah kalau cara menyampaikan hal-hal yang kritis ini kemudian MKD ikut-ikut mengintervensi hak imunitas anggota dewan, nggak bisa,” ujarnya.
Baca Juga: Politisi PKS Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Pimpinan Parpol di Kertanegara Jakarta
Sebelumnya Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD DPR RI karena dianggap melakukan provokasi dalam statementnya tentang kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.