Kompas TV nasional hukum

Ibu Helena Lim Menangis Histeris usai Sidang, Kecewa Anaknya Dihukum 5 Tahun Penjara

Kompas.tv - 30 Desember 2024, 20:10 WIB
ibu-helena-lim-menangis-histeris-usai-sidang-kecewa-anaknya-dihukum-5-tahun-penjara
Ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lien memeluk sang anak usai sidang putusan majelis hakim terkait kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). (Sumber: Agatha Olivia Victoria/Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu Helena Lim, Hoa Lien menangis histeris usai anaknya divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Hoa Lien disebut kecewa karena anaknya diputus bersalah.

Helena Lim sendiri divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp900 juta subsider satu tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.

“Pulang sayang, pulang. Mama mau mati saja, pulang,” kata Hoa Lien dengan histeris saat Helena keluar dari ruang sidang, Senin (30/12).

Baca Juga: Masyarakat Kecewa Harvey Moeis Divonis Ringan, Menteri HAM Natalius Pigai: Bisa Dipahami

Kuasa hukum Helena Lim, Andi Ahmad menyebut Hoa Lien hadir di persidangan untuk memberi dukungan moral kepada anaknya. Hoa Lien pun sempat diminta majelis hakim meninggalkan ruang sidang karena histeris.

Andi Ahmad menyebut Hoa Lien yakin anaknya tidak bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada 2015-2022. Hoa Lien disebutnya datang dengan harapan Helena Lim akan bebas.

“Hoa Lien datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral dengan harapan besar hakim bisa memberikan keadilan, yaitu anaknya hanya pedagang valuta asing (valas), kenapa harus ditahan untuk kasus korupsi,” kata Andi Ahmad dikutip Antara.

Andi Ahmad menambahkan, Hoa Lien telah berusia 79 tahun dan berharap dapat berkumpul bersama Helena sebelum meningal dunia.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Helena bersalah membantu Harvey Moeis menampung uang korupsi timah sebesar 30 juta dolar AS atau Rp420 miliar. Tindakan korupsi ini dilakukan Helena dalam kapasitasnya sebagai Manajer PT Quantum Skyline Exchange.

Majelis hakim menyatakan Helena Lim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Helena Lim dan Koruptor Timah Divonis Lebih Ringan dari JPU, Hakim: Tulang Punggung Keluarga, Sopan


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x