JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan, usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93.389.684 per orang ditanggung 70% calon jamaah dan 30% nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Adapun usulan ini dirumuskan untuk musim haji musim 1446 Hijriah/2025.
"Untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.389.684,99," kata Nasaruddin pada Rapat Kerja Menag dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Adapun lebih spesifiknya, calon jemaah menanggung sebesar Rp65.372.779,49 atau 70 persen, kemudian sebesar Rp28.016.905,5 atau 30 persen ditanggung nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jadi, 70 banding 30 persen," kata Nasaruddin. Dikutip dari channel YouTube KompasTV.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Beberkan Rincian Biaya hingga Pembinaan Jemaah Haji Tahun 2025 di Depan DPR
Nasarudin merinci, Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji) sebesar Rp65.372.779,49 memiliki komponen sebagai berikut:
Sementara itu, Rp28.016.905 atau 30 persen yang ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola BPKH memiliki komponen sebagai berikut.
Baca Juga: Anggota DPR Pertanyakan ke Menag Nasaruddin Umar soal Visa Ziarah hingga Anggaran Manasik Haji
Adapun biaya haji sebesar Rp93.389.684 yang diajukan untuk musim haji tahun depan mengalami peningkatan jika dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya.
Berikut ini rincian kenaikan biaya haji 9 tahun ke belakang, menurut data dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kenaikan biaya haji ini dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya kenaikan biaya layanan di Arab Saudi, fluktuasi nilai tukar mata uang, inflasi dan kenaikan harga komoditas, serta kebijakan pemerintah.
Sumber : Kompas TV, Badan Pengelola Keuangan Haji
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.