Kompas TV nasional hukum

Masyarakat Kecewa Harvey Moeis Divonis Ringan, Menteri HAM Natalius Pigai: Bisa Dipahami

Kompas.tv - 30 Desember 2024, 19:50 WIB
masyarakat-kecewa-harvey-moeis-divonis-ringan-menteri-ham-natalius-pigai-bisa-dipahami
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Ia memahami kekecewaan masyarakat terhadap vonis ringan dari terdakwa kasus izin timah, Harvey Moeis. (Sumber: Kanwil Kemenkumham Kalteng via Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memahai kekecewaan masyarakat atas vonis terhadap terdakwa kasus izin timah, Harvey Moeis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, Harvey Moeis sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar usai dinyatakan bersalah dalam korupsi tata niaga timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp300 triliun.

“Kami menangkap ada kekecewaan publik atas putusan ini. Dan itu sangat bisa dipahami karena dianggap tak masuk akal melukai rasa keadilan masyarakat. Meski kita juga perlu menghargai dan menghormati independensi hakim yang tidak bisa kita intervensi,” kata Pigai dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv, Senin (30/12/2024).

Baca Juga: Penjelasan BPJS Kesehatan tentang Kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Pigai mengatakan, suasana batin masyarakat belakangan ini terusik terkait vonis tersebut. Masyarakat disebutnya memiliki harapan besar untuk keadilan.

“Karena bagaimana pun masyarakat punya hak atas rasa keadilan. Nuansa itu yang kita tangkap dan sangat bisa dipahami,” kata Pigai.

Natalius Pigai menambahkan, Presiden RI Prabowo Subianto berulangkali menyampaikan bahwa nilai keadilan adalah elemen terpenting untuk memberi kepuasan kepada publik dalam menghukum individu yang dinila merampas hak masyarakat.

“Oleh karena itu Kementerian HAM sebagai bagian dari pemerintahan tentu memiliki semangat seirama menghadirkan pemerintah yang bersih dan berwibawa. Rakyat menaruh harapan besar hak atas keadilan,” kata Pigai.

Dalam kasus korupsi IUP timah, jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moeis dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Akan tetapi, majelis hakim menilai tuntutan terhadap Harvey terlalu berat, sehingga hukuman dturunkan menjadi 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Baca Juga: Helena Lim dan Koruptor Timah Divonis Lebih Ringan dari JPU, Hakim: Tulang Punggung Keluarga, Sopan


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x