JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Helena Lim dan tiga terdakwa kasus korupsi tata niaga timah lain dengan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim pun menyinggung sejumlah pertimbangkan yang meringankan hukuman bagi Helena Lim dan kawan-kawan.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyebut beberapa pertimbangan meringankan dan memberatkan dalam sidang putusan tersebut. Hal yang meringankan antara lain para terdakwa menjadi tulang pungung keluarga dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah Helena Lim dan kawan-kawan tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Baca Juga: Tok! Hakim Vonis Helena Lim 5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
"Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya," kata Hakim Rianto saat membacakan putusan, Senin (30/12). Dipantau dari Breaking News KompasTV.
Adapun pada sidang putusan tersebut, Majelis Hakim memvonis Helena Lim dengan hukuman kurungan lima tahun penjara, denda Rp750 juta, dan membayar uang pengganti Rp900 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.
Selain itu, vonis Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra juga lebih rendah. Keduanya mendapat vonis masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Padahal, jaksa sebelumnya menuntut keduanya masing-masing 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sedangkan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan menerima vonis lima tahun, enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Majelis hakim menetapkan Helena Lim terlibat kasus korupsi pengelolaan IUP timah dengan membantu Harvey Moeis. Korupsi timah ini ditaksir merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Baca Juga: Penjelasan BPJS Kesehatan tentang Kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.