JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Prabowo Subianto menyindir kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliunan rupiah, tetapi divonis ringan oleh pengadilan.
Hal ini disinggung Prabowo saat menyampaikan arahan dalam acara Musrenbangnas (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional) RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2025-2029 di kantor Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), Jakarta, Senin (30/12/2024).
"Dan saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar (hukum), jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan," ucap Presiden Prabowo. Dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Presiden Prabowo Singgung Hakim Vonis Ringan Koruptor: Vonisnya Ya 50 Tahun Begitu
Presiden Prabowo mengatakan, vonis ringan yang diberikan kepada pelaku korupsi dapat membuat publik mengira presiden tak mengerti hukum.
"Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum," celetuk mantan menteri pertahanan itu.
Presiden Prabowo juga menyindir perihal kemungkinan pemberian sel tahanan yang nyaman bagi pelaku korupsi.
"Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, ngerampok ratusan triliun, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV," ujar dia.
Baca Juga: Tuai Kontroversi, Presiden Prabowo Klarifikasi Soal Maafkan Koruptor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.