JAKARTA, KOMPAS.TV - Merespons kontroversi mengenai wacana memaafkan koruptor, Presiden Prabowo menegaskan bahwa yang dimaksud bukanlah memaafkan, melainkan meminta para koruptor untuk mengembalikan uang yang telah dikorupsi.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan wacana penerapan denda damai bagi koruptor. Mekanisme denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi.
Presiden Prabowo pun memberikan klarifikasi mengenai kesimpangsiuran ini dalam acara Natal Nasional 2024.
Menurut Presiden, dirinya bukan memaafkan koruptor, tetapi yang harus digarisbawahi adalah bahwa koruptor yang telah bertobat harus mengembalikan semua uang negara yang telah dicurinya.
Baca Juga: Pernyataan Prabowo hingga Bahlil soal Pertemuan Ketum Parpol Koalisi di Kertanegara
#presidenprabowo #koruptor #pemerintah #dendadamai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.