JAKARTA, KOMPAS.TV - Senin (30/12/2024), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim serta tiga terdakwa lainnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Helena dengan pidana pokok 8 tahun penjara serta denda satu miliar rupiah.
Selain pidana pokok, jaksa juga mewajibkan Helena untuk membayar uang pengganti sebesar 210 miliar rupiah, dengan subsider 4 tahun penjara.
Jaksa mendakwa Helena berperan membantu menampung dan menyamarkan uang hasil korupsi timah sebesar 420 miliar rupiah dengan dalih dana CSR.
Untuk informasi terkini mengenai sidang vonis Helena Lim dalam kasus korupsi timah, simak laporan Jurnalis KompasTV, Dian Silitonga, yang saat ini berada di Gedung PN Tipikor Jakarta.
#helenalim #korupsi #timah
Baca Juga: [FULL] 2 Hari Jelang 2025, Begini Pantauan Arus Mudik Libur Nataru di Jakarta, Banten, dan Bali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.