Kompas TV nasional hukum

Analisis Pukat UGM saat Jaksa Ajukan Banding di Vonis Harvey Moeis, Bisa Dihukum Lebih Berat?

Kompas.tv - 29 Desember 2024, 20:02 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung memastikan akan mengambil langkah hukum banding atas vonis hakim terhadap Harvey Moeis, terduga dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan pengajuan banding dilakukan karena vonis hakim terhadap terduga dinilai terlalu rendah. Selain itu, vonis tersebut tidak mempertimbangkan rasa keadilan terhadap masyarakat akibat kerusakan lingkungan serta tidak memperhitungkan kerugian negara yang sangat besar.

Harvey Moeis dihukum 6 tahun 6 bulan penjara, pidana denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Apakah vonis ini sudah sesuai dengan rasa keadilan, serta bagaimana peluang banding yang diajukan jaksa penuntut umum?

Kita bahas bersama peneliti Pukat UGM, Zainur Rohman.

Baca Juga: Terima Uang Korupsi Timah dari Harvey Moeis, Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara

#ugm #harveymoeis #vonis #korupsi #tambang #timah 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x