Kompas TV nasional hukum

Pukat UGM: Vonis Harvey Moeis Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

Kompas.tv - 29 Desember 2024, 21:09 WIB
pukat-ugm-vonis-harvey-moeis-melukai-rasa-keadilan-masyarakat
Terdakwa Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). (Sumber: (ANTARA/Agatha Olivia Victoria))
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyebut vonis 6 ,5 tahun terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis itu melukai rada keadilan masyarakat. 

"Vonis ini mungkin melukai rasa keadilan masyarakat. Kami memahami betul bahwa masyarakat merasa sangat kecewa karena hukuman yang dijatuhkan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Zaenur dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (29/12/2024).

Baca Juga: Sorotan Seleb Sepekan: Raisa, Mocca Konser di Candi Prambanan, Sandra Dewi Hapus Foto Harvey Moeis

Zaenur menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp 300 triliun yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah kerugian perekonomian negara.

"Dalam UU Tipikor, kerugian perekonomian negara merupakan salah satu bentuk kerugian yang diakui. Namun, sesuai Pasal 18 UU Tipikor, uang pengganti yang bisa dibebankan kepada koruptor adalah sebesar nilai kerugian yang dihasilkan dari tindak pidana tersebut," ujarnya.

Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus ini, dibebankan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. "Jumlah ini sudah sangat besar. Namun, tetap saja uang pengganti tersebut tidak dapat menutupi berbagai bentuk kerugian negara secara keseluruhan," kata Zaenur.

Zaenur menekankan pentingnya vonis yang adil dan proporsional untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

"Keputusan seperti ini harus mencerminkan keadilan, baik bagi negara maupun masyarakat yang menjadi korban tidak langsung dari korupsi," katanya.

Sebelumnya, Kejagung melalui JPU resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kepada terdakwa Harvey Moeis, Jumat (27/12/2024).

Keputusan banding ini diambil setelah tim JPU menilai bahwa putusan yang dijatuhkan tidak sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam kasus tersebut.

Sutikno, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, mengonfirmasi bahwa banding juga diajukan terhadap empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. 

Baca Juga: [FULL] Mahfud MD Bicara Soal Hasto Tersangka KPK, Denda Damai Koruptor hingga Vonis Harvey Moeis

 “Pada hari ini, Jumat tanggal 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Sutikno dikutip dari Kompas.com.

“Jaksa menyatakan upaya hukum Banding Perkara,” imbuhnya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x