Kompas TV nasional hukum

BPJS Kesehatan Konfirmasi Harvey Moeis Jadi Peserta PBI APBD, Iuran Dibayari Pemerintah

Kompas.tv - 29 Desember 2024, 18:13 WIB
bpjs-kesehatan-konfirmasi-harvey-moeis-jadi-peserta-pbi-apbd-iuran-dibayari-pemerintah
Kolase Harvey Moeis dan MINI Cooper yang disita.  Koruptor kasus izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis dikonfirmasi menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibantu pemerintah. (Sumber: Tribunnews.com )
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koruptor kasus izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis, dikonfirmasi menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibantu pemerintah. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut Harvey dan istrinya terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Harvey Moeis dan istrinya terdaftar menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan di meda sosial. Kepesertaan Harvey pun disorot usai kerap tampil mewah dan didakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Rizzky Anugerah menyebut Harvey Moeis bisa terdaftar sebagai peserta PBI karena didaftarkan oleh pemerintah daerah Jakarta. Sehingga, uang iuran BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan istrinya ditanggung dengan APBD Jakarta.

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan (Harvey Moeis) masuk ke dalam segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Rizzky, Minggu (29/12/2024).

Baca Juga: KY Persilakan Masyarakat Lapor jika Temukan Dugaan Pelanggaran Etik terkait Putusan Harvey Moeis

Akan tetapi, Rizzky enggan menyampaikan sejak kapan Harvey dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI APBD. Pihak BPJS Kesehatan juga tidak menjelaskan apakah Harvey sempat memanfaatkan kepesertaan BPJS.

Rizzky menjelaskan, kepesertaan PBI APBD yang diimliki Harvey Moeis berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang dibuat untuk masyarakat miskin. Menurutnya, tidak harus miskin untuk terdaftar sebagai peserta PBI APBD.

Peserta PBI APBD disebutnya didaftarkan oleh pemerintah daerah dan ditanggung APBD. Sedangkan kepesertaan PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat miskin sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan iurannya ditanggung APBN.

"Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," kata Rizzky dikutip Kompas.com.

"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat."

Harvey Moeis sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi PT Timah.Harvey divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim dalam sidang pada Senin (23/12).

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni kurungan 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Baca Juga: Mahfud MD soal Vonis Harvey Moeis: Menusuk Rasa Keadilan Masyarakat

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x